Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Nikita Mirzani Tak Puas Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh

Nikita Mirzani akan merasa puas apabila Vadel Badjideh divonis penjara seumur hidup atas kasus yang dia laporkan.

|
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
VONIS VADEL - Nikita Mirzani tak puas Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM. Nikita Mirzani di sela-sela sidangnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dengan tegas mengaku tidak puas  dengan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh

Vadel divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita, LM. Hukumannya 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Saat ditemui di sela-sela sidang, Nikita menegaskan bahwa hukuman itu masih terlalu ringan. 

"Nggak, nggak puas,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Ibunya Pingsan

Baca juga: Alasan Vadel Badjideh Ajukan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara 

Ketika ditanya berapa lama hukuman yang diharapkannya, ibu tiga anak itu menjawab singkat, 

“Selama-lamanya," ucap Nikita sambil teriak.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.

Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.

Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved