Nikita Mirzani dan Keluarganya
Hotman Paris Ungkap Trik Razman Nasution Jadi Biang Kerok Vadel Badjideh Dipenjara 9 Tahun
Hotman Paris mengungkap trik Razman jadi biang kerok Vadel Badjideh bisa divonis hingga 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap biang kerok Vadel Badjideh bisa divonis hingga 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris ikut buka suara lantaran Vadel sempat dipegang oleh pengacara sekaligus seterunya, Razman Nasution.
Menurut Hotman Paris ada kesalahan trik Razman Nasution yang membuat hukuman Vadel Badjideh menjadi sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Hal tersebut diungkap dalam video singkat pertama kali Razman mendampingi Vadel Badjideh saat dilaporkan Nikita Mirzani.
Video tersebut diunggah ulang akun @hotmanparisofficial pada Rabu (1/10/2025).
"Strategi awal hasilkan 9 tahun penjara," tulis pengacara asal Laguboti, Sumatera Utara tersebut.
Nampak dalam video Razman membisikan sesuatu kala Vadel tengah melakukan konferensi pers.
Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik
"Gak pernah tidur bareng, tidak pernah menghamili, apalagi aborsi. Gua bisa tanggung jawab."
"Jika memang terbukti ada hamil dan aborsi, gua yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," tegas Vadel.
Momen tersebut terjadi saat Vadel Badjideh menggelar jumpar pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 20 September 2024 silam.
Sempat yakin dengan ucapannya, Vadel Badjideh memutar haluan setelah Razman Nasution terjerat masalah hingga sumpah advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi.
Bersama kuasa hukum baru, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh muncul mengakui salah di depan Nikita Mirzani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.