Kamis, 2 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Alasan Vadel Badjideh Ajukan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara 

Vadel Badjideh bakal mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi. 

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Vadel mengaku siap menjalani sidang putusan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh bakal mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi. 

Upaya banding atas putusan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

Baca juga: Vadel Badjideh Lega Divonis 9 Tahun, Sempatkan Ucap Syukur: Alhamdulillah, Masalah Udah Selesai

"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Oya Abdul Malik menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. 

"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum," ujar Oya.

Baca juga: Duga LM Hamil sebelum Bertemu Vadel Badjideh, Pengacara sang Dancer Tantang Tes DNA

"Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," lanjutnya.

Oya Abdul Malik, menilai ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.

Salah satunya keterangan dari ahli forensik yang menyebut usai janin digugurkan sudah memasuki minimal 20 minggu atau sekitar 5 bulan dalam kandungan.

Tindakan aborsi dilakukan pada Mei dan Juni 2024. Jika ditarik mundur, kehamilan terjadi sekitar Januari atau Februari.

"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya Lolly? Lolly berada di UK," kata Oya.

Selain itu Oya juga meragukan kehamilan putri Nikita Mirzani, LM terjadi akibat hubungan badan dengan Vadel. 

Kemudian Oya menegaskan Vadel tidak terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan LM.

"Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, "Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita." Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana," tutur Oya.

Kejanggalan tersebut membuat Oya memastikan pihaknya mengajukan banding.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved