Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

BREAKING NEWS: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Ibunya Pingsan

Vadel Badjideh divonis bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Korbannya adalah anak Nikita Mirzani.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh di ruang sidang PN Jakarta Selatan, (1/10/2025). Ia divonis bersalah atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Baca juga: Kini Dipenjara, Vadel Tak Menyesal Sempat Jalin Hubungan dengan Putri Nikita Mirzani: Kehendak Tuhan

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
 
Usai sidang, ibunda Vadel Badjideh, Titin terlihat pingsan.

Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com. Fauzi Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved