Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Saksi Ahli ITE Kuak Fakta Baru, Nilai Pasal 27B Kurang Tepat Diterapkan Dalam Kasus Nikita Mirzani
Saksi ahli ITE ungkap fakta mengejutkan di sidang Nikita Mirzani, sebut Pasal 27B tak tepat diterapkan dalam kasus dugaan pemerasan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widiatno, yang memberikan pandangannya terkait unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus bermula dari ulasan Nikita Mirzani mengenai produk kecantikan milik pengusaha skincare, Reza Gladys.
Reza mengaku merasa dirugikan hingga akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar kepada Nikita, yang diduga sebagai “uang tutup mulut” agar ulasan tersebut dihentikan.
Dari peristiwa itu, dugaan pemerasan mencuat dan Reza resmi melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam keterangannya di persidangan, Andy menegaskan bahwa pemenuhan unsur pidana menjadi hal yang sangat penting.
“Dalam persidangan itu saya selalu menekankan perihal tentang terpenuhinya unsur pidana. Karena dengan tidak terpenuhinya unsur pidana maka seseorang itu tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang bersalah dalam hal melakukan tindak pidana,” ujar Andy, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (2/10.2025).
Lebih lanjut, Andy menilai pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE memiliki esensi utama pada keberadaan rahasia yang sifatnya tertutup rapat dan belum terduplikasi ke masyarakat.
“Karena alat kerahasiaan inilah yang dipergunakan untuk menjadi bahan ataupun alat melakukan suatu pemerasan agar supaya korban memberikan sesuatu ataupun memberikan sebagian,” terangnya.
Menurut Andy, apabila tidak ada rahasia yang dilindungi, maka makna dari pemerasan tersebut menjadi hilang.
“Sehingga tidak mungkin orang itu merasa tercemarkan dan tidak ada juga kepentingannya untuk memberikan sesuatu. Karena kalau sesuatu yang sudah sifatnya publik, tidak perlu lagi atau tidak ada lagi rahasia untuk memberikan sesuatu kepada pihak tertentu,” jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tersulut Emosi Pertanyaan Jaksa, Hakim Menenangkannya
Atas dasar itu, Andy menyimpulkan bahwa pasal 27B ayat 2 UU ITE kurang tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani.
“Sehingga saya berkesimpulan pasal 27B ini kurang pas diterapkan dalam perkara Nikita Mirzani,” pungkasnya.
Singgung Perbedaan Pemerasan dan Pencemaran
Dalam sidang tersebut, Andy juga memaparkan perbedaan Pasal 27B UU ITE terkait pemerasan dan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.