Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh menantang tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya AbdulMalik, menegaskan pihaknya siap membuktikan fakta sebenarnya dalam kasus yang menjerat kliennya.
Salah satu langkah yang ia dorong adalah melakukan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Baca juga: Inisiatif Aborsi Bukan dari Vadel Badjideh, Kuasa Hukum Sebut LM Anak Nikita Mirzani
“Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung? Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Loli. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul. Mau enggak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?” kata Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Oya menilai opini publik telah menekan proses hukum sehingga fakta persidangan diabaikan.
Alhasil semua ucapan Nikita dan tim kuasa hukumnya dinilai sudah merugikan Vadel
Ia menegaskan, tidak ada bukti bahwa Vadel memerintahkan korban melakukan aborsi.
“Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya,” ujarnya.
Majelis hakim sebelumnya tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh
Namun, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding dan membuka fakta baru, termasuk soal kemungkinan tes DNA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.