Jumat, 3 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Vadel Badjideh Siap Banding Atas Vonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Vadel Badjideh siap ajukan banding atas vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Vadel siap ajukan banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh pada Rabu (1/10/2025). 

Vonis Vadel tersebut buntut dari kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani berinisial LM.

Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya untuk menggugurkan kandungan.

Vadel pun didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Setelah mendengar vonis hukumannya, Vadel pun sempat ditawari oleh majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Melansir video pendek di Instagram Story kuasa hukumnya Oya Abdul Malik, @oyaabdulmalik73, Rabu (1/10/2025), Vadel terlihat mencoba berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan banding.

Sampai akhirnya, pihak Vadel tegas melakukan upaya hukum banding atas vonis yang diterima.

"Kami tanyakan kepada para penasihat hukum, upaya hukum banding diterima atau mau pikir-pikir dulu? Silakan didiskusikan," tanya majelis hakim pengadilan.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," jawab pihak Oya.

"Bandinglah!!!" tulis Oya lagi dalam caption.

Setelah putusan vonis diucapkan majelis hakim, keluarga terdakwa terpukul dan syok.

Baca juga: Soal Vonis Hukuman untuk Vadel Badjideh, sang Pengacara: Hukum Kalah Sama Tekanan Publik

Ibunda Vadel Badjideh, Titin sampai pingsan setelah mendengar vonis putranya.

Kakak Vadel, Martin Badjideh mengungkapkan kondisi badan ibunya yang lemah dan sempat syok.

“Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” ujar Martin.

Tidak hanya sang ibu, saudara Vadel yang lain juga tak bisa menahan emosinya setelah mendengarkan amar putusan sang adik dibacakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved