Nikita Mirzani dan Keluarganya
Kuasa Hukum Ragukan Kehamilan Anak Nikita Mirzani karena Hubungan dengan Vadel Badjideh
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik meragukan kehamilan anak Nikita Mirzani, LM karena berhubungan badan dengan kliennya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik meragukan kehamilan anak Nikita Mirzani, LM karena berhubungan badan dengan kliennya.
Hal itu dikarenakan adanya kesaksian dari ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.
Baca juga: Bantah soal Tipu Muslihat, Pengacara Vadel Badjideh Sebut LM Sempat Terima Tawaran untuk Menikah
Ahli forensik dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa usia janin yang diaborsi memasuki minimal 20 minggu dari aborsi yang dilakukan kisaran Mei dan Juni 2024.
"Ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti bulan Januari," ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10)/2025).
Vadel sendiri baru bertemu secara langsung dengan LM di bulan Maret.
Baca juga: Vadel Badjideh Tantang Tes DNA, Bongkar Kuburan Janin yang Digugurkan dari Rahim Anak Nikita Mirzani
Sebelum ke Indonesia di bulan Maret, LM diketahui berada di UK, Amerika Serikat untuk menempuh pendidikannya.
"Januari sampai Februari sudah hamil di sana. Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK pun dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki," ungkap Oya.
"Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya tadi agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," tambahnya.
Kemudian LM dalam keterangannya mengaku baru berhubungan badan dengan Vadel Badjideh di bulan April.
Sehingga Oya meragukan kehamilan tersebut lantaran persetubuhan yang mereka lakukan.
"Menurut keterangannya, baru berhubungan dengan Vadel di bulan April. Mungkin enggak Mei hamil? Mungkin enggak Mei sudah aborsi?" pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.