Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Uya Kuya Korban Hoaks, Berusaha Ikhlas Rumah Dijarah, Bahkan Ingin Bebaskan Pelaku karena Kasihan

Rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah. Puluhan kucing peliharannya hilang.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya mengajukan restorative justice untuk satu terduga pelaku lansia dalam kasus penjarahan rumahnya bersamaan demonstrasi besar di Jakarta dan daerah lainnya, 30 Agustus 2025. 

“Saya sih terus terang, jujur, pas ada isu massa mau ke rumah saya itu saya sudah ikhlas."

"Terus waktu lihat video akhirnya tembus kan, warga sekitar menolong, menjaga tetangga-tetangga saya orang baik ya, menjaga dan menghalangi orang masuk,” katanya.

Maafkan pelaku penjarahan rumahnya

Uya Kuya bersama istrinya bertemu langsung dengan terduga pelaku didampingi pihak kepolisian.

Terduga pelaku itu merupakan seorang ibu lanjut usia (lansia) yang ikut membawa salah satu barang dari rumahnya.

Kini Uya Kuya memutuskan untuk memaafkan terduga pelaku penjarahan rumahnya tersebut.

Dari pertemuan itu, Uya merasa perlu mengajukan restorative justice karena latar belakang kehidupan sang terduga pelaku.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya. Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi," katanya.

"Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," beber Uya Kuya.

Uya Kuya menyampaikan, inisiatif restorative justice datang langsung dari dirinya sebagai korban.

Ia pun ingin kasus yang melibatkan ibu lansia tersebut dihentikan.

"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," katanya.

"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan."

"Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," papar dia.

Pada kesempatan lain, Uya Kuya juga berharap barang-barang yang dijarah bisa bermanfaat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved