Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 berlaku di 11 provinsi. Bebas denda, BBN, dan diskon tunggakan jadi insentif utama.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan masih akan dilakukan di 11 provinsi pada Oktober 2025.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.
Apa Saja yang Diampuni dalam Program Pemutihan?
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
Tujuan Program Pemutihan:
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Contoh:
Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:
STNK asli dan fotokopi
Viral di Medsos, Kendaraan Nunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM, Pertamina Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Tren Bleisure Meningkat, Internet Stabil Jadi Penentu Kelancaran ala EZYM |
![]() |
---|
Radana Finance Raup Laba Rp2,8 Miliar di Semester I 2025 Pasca Merugi di 2024 |
![]() |
---|
KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI: Perbaikan Coretax Jadi Momentum Penting Modernisasi Pajak Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.