Senin, 29 September 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan

Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 berlaku di 11 provinsi. Bebas denda, BBN, dan diskon tunggakan jadi insentif utama.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PENGURUSAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Warga mengurus pemutihan pajak kendaraan di Samsat. Program ini berlaku di 11 provinsi hingga Oktober 2025. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan masih akan dilakukan di 11 provinsi pada Oktober 2025. 

Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor. 

Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.

Apa Saja yang Diampuni dalam Program Pemutihan?

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.

Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan Program Pemutihan:

Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Contoh:

Jika kamu menunggak pajak motor selama 2 tahun dan ada denda Rp1 juta, maka dalam masa pemutihan, kamu hanya perlu bayar pokok pajaknya tanpa denda.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

STNK asli dan fotokopi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan