Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 berlaku di 11 provinsi. Bebas denda, BBN, dan diskon tunggakan jadi insentif utama.
Editor:
Glery Lazuardi
Dikutip dari Kompas.com (2/9/2025), Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Insentif lain yang ditawarkan:
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
- Gratis BBNKB kendaraan bekas.
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
7. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi.
8. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
9. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya:
Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025.
Bebas denda PKB. Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
10. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
11. Bangka Belitung
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).
Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.
"Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia," kata Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, di Pangkalpinang, Jumat (26/9).
"Oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB jilid dua ini karena masih dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah ini tidak akan ada lagi pemutihan PKB, jadi manfaatkan waktu yang ada ini untuk segera membayar pajak," tambahnya.
Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 adalah langkah cerdas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Alasan Memanfaatkan Program Pemutihan:
Penghapusan Denda Tunggakan
Kamu hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Legalitas Kendaraan Terjamin
Kendaraan yang pajaknya aktif dan STNK diperpanjang akan lebih aman saat digunakan di jalan dan tidak berisiko ditilang.
Proses Balik Nama Lebih Mudah
Beberapa daerah juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua, sehingga kamu bisa balik nama tanpa biaya tambahan.
Meningkatkan Nilai Jual Kendaraan
Kendaraan dengan pajak aktif dan dokumen lengkap lebih mudah dijual dan nilainya lebih tinggi di pasar.
Mendukung Pendapatan Daerah
Dengan membayar pajak, kamu ikut berkontribusi pada pembangunan daerah, karena pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan penting.
Program ini biasanya hanya berlangsung beberapa minggu atau bulan. Jika dilewatkan, kamu harus membayar denda penuh di kemudian hari.
Viral di Medsos, Kendaraan Nunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM, Pertamina Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Tren Bleisure Meningkat, Internet Stabil Jadi Penentu Kelancaran ala EZYM |
![]() |
---|
Radana Finance Raup Laba Rp2,8 Miliar di Semester I 2025 Pasca Merugi di 2024 |
![]() |
---|
KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI: Perbaikan Coretax Jadi Momentum Penting Modernisasi Pajak Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.