Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat
Seorang ASN yang bertugas di Bapenda Kota Bandung, Jabar gelapkan uang pajak air tanah yang dibayarkan wajib pajak. Minta WP transfer
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Jawa Barat.
ASN berinisial MI tersebut dipecat lantaran menggelapkan uang pajak air tanah sebesar Rp321 juta rupiah.
Uang tersebut merupakan setoran dari wajib pajak (WP).
Dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat MI menilap pajak yang dibayarkan WP pada bulan Juni, Agustus, dan September 2024.
Pajak air tanah (PAT) merupakan pajak yang diambil dari WP individu maupun perusahaan yang memanfaatkan air tanah.
Mereka yang membayar PAT ini biasanya bergerak di bidang industri.
Akibatnya, MI dipecat dari Bapenda Kota Bandung dan harus mengganti uang untuk disetorkan ke kas daerah.
Buntut dari tindakan MI tersebut, Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana akan memperketat pengawasan.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi rutin supaya pegawai tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan," ujar Gun Gun, Minggu (21/9/2025).
Gun Gun mengimbau kepada WP untuk membayar pajak melalui sistem online via aplikasi, tanpa harus tatap muka.
Hal tersebut dilakukan karena pembayaran online lebih aman dan transparan.
Baca juga: Wika Salim Sepakat Berdamai dengan Mantan Manajer, Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Honor
"Pembayaran bisa online, jadi lebih aman dan transparan," kata Gun Gun, dikutip dari TribunJabar.id.
Tanggung pembayaran pajak, lanjut Gun Gun, merupakan tanggung jawab WP.
Sehingga, dengan adanya kasus penggelapan oleh pegawai ini, masyarakat bisa lebih waspada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.