Tax Amnesty yang Berulang-ulang Tidak Akan Efektif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan berulang kali tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menilai program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan berulang kali tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Amin mendukung pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan tax amnesty tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang.
Menurut Amin, program tax amnesty yang sudah beberapa kali digulirkan belum mampu membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan.
Justru, kebijakan itu berpotensi menciptakan ekspektasi bahwa akan selalu ada pengampunan di masa depan, sehingga kepatuhan pajak tidak tumbuh secara natural.
Hal terpenting saat ini adalah membangun sistem perpajakan yang membuat masyarakat dan dunia usaha merasa nyaman, dihargai, serta terhormat saat membayar pajak.
“Bukan seperti sekarang, di mana wajib pajak kerap merasa seperti pesakitan yang dikejar target,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Amin menilai, pemerintah perlu menyiapkan strategi pengganti tax amnesty berupa reformasi sistem dan pelayanan pajak.
Ia mendorong terciptanya lingkungan (environment) yang membuat masyarakat senang membayar pajak karena merasa kontribusinya diakui.
“Wajib pajak harus mendapatkan reward moral dan kepastian bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola secara transparan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, kepatuhan pajak akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.
Baca juga: Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan pajak bukan hanya soal target, tetapi juga soal membangun kepercayaan.
“Ketika trust tumbuh, masyarakat tidak perlu dipaksa atau ditakut-takuti, mereka akan dengan sukarela memenuhi kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta |
![]() |
---|
Cara Mudah Pelaporan SPT PPh di Tax Center UKI: Sosialisasi dan Asistensi untuk Wajib Pajak |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Helena Lim Soroti Penyitaan Aset Kliennya di Kasus Timah: Padahal Sudah Ikut Tax Amnesty |
![]() |
---|
Opsen Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Tidak Menambah Beban Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.