Senin, 29 September 2025

Tax Amnesty yang Berulang-ulang Tidak Akan Efektif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan berulang kali tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

dok./handout
TAX AMNESTY - Penyanderaan terhadap bos jasa konstruksi yang menunggang pajak hingga Rp 6 miliar oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menilai program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan berulang kali tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menilai program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan berulang kali tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Amin mendukung pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan tax amnesty tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang.

Menurut Amin, program tax amnesty yang sudah beberapa kali digulirkan belum mampu membangun kesadaran pajak yang berkelanjutan. 

Justru, kebijakan itu berpotensi menciptakan ekspektasi bahwa akan selalu ada pengampunan di masa depan, sehingga kepatuhan pajak tidak tumbuh secara natural.

Hal terpenting saat ini adalah membangun sistem perpajakan yang membuat masyarakat dan dunia usaha merasa nyaman, dihargai, serta terhormat saat membayar pajak.

“Bukan seperti sekarang, di mana wajib pajak kerap merasa seperti pesakitan yang dikejar target,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Amin menilai, pemerintah perlu menyiapkan strategi pengganti tax amnesty berupa reformasi sistem dan pelayanan pajak. 

Ia mendorong terciptanya lingkungan (environment) yang membuat masyarakat senang membayar pajak karena merasa kontribusinya diakui.

“Wajib pajak harus mendapatkan reward moral dan kepastian bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola secara transparan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, kepatuhan pajak akan tumbuh dengan sendirinya,” tegasnya.

Baca juga: Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan

Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan pajak bukan hanya soal target, tetapi juga soal membangun kepercayaan.

“Ketika trust tumbuh, masyarakat tidak perlu dipaksa atau ditakut-takuti, mereka akan dengan sukarela memenuhi kewajiban pajaknya,” tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan