Menkeu Purbaya Beri Waktu Seminggu untuk Pengemplang Pajak Bayar Senilai Rp 60 Triliun
Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu Minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, pemerintah memberikan waktu satu Minggu untuk para pengemplang pajak agar membayar kewajibannya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu mengaku telah mengantongi 200 daftar nama penunggak pajak besar. Berdasarkan temuannya, dari 200 pengemplang pajak itu nilainya hampir Rp 60 triliun.
"Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan yeng pembayar pajak terbesar 200 yang sudah inkrah," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (23/9/2025).
"Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," imbuhnya menegaskan.
Bendahara negara itu menegaskan, nilai pajak Rp 60 triliun akan masuk dalam kas negara tahun ini. Dia mengingatkan para pengemplang pajak untuk membayar agar hidupnya tenang.
"Rp 60 triliun masuk tahun ini, pasti masuk. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini," tutur Purbaya.
Baca juga: Peringatan Menkeu Purbaya ke Pegawai Pajak: Jangan Meras-meras Wajib Pajak
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengaku telah mengantongi 200 daftar penunggak pajak besar, senilai hampir Rp 60 triliun.
Purbaya bilang, pemerintah bakal mengejar para penunggak pajak itu dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menaikkan pendapatan perpajakan.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah, kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 sampai Rp 60 triliun, dalam waktu dekat kita tagih dan mereka enggak bisa lari," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat
Selain itu, pemerintah bakal melakukan penegakan hukum secara serius. Ini dilakukan atas kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan PPATK.
"Ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajak," tutur Purbaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.