Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Daftar Provinsi, Syarat dan Ketentuan
Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 berlaku di 11 provinsi. Bebas denda, BBN, dan diskon tunggakan jadi insentif utama.
Editor:
Glery Lazuardi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
BPKB asli dan fotokopi
Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah
Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Ketentuan Umum Program Pemutihan:
Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi
Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.
Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Viral di Medsos, Kendaraan Nunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM, Pertamina Tegaskan Hoaks |
![]() |
---|
Tren Bleisure Meningkat, Internet Stabil Jadi Penentu Kelancaran ala EZYM |
![]() |
---|
Radana Finance Raup Laba Rp2,8 Miliar di Semester I 2025 Pasca Merugi di 2024 |
![]() |
---|
KPK Siap Dampingi Kemenkeu Tagih Tunggakan Pajak Rp60 Triliun, Bagaimana Mekanismenya? |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI: Perbaikan Coretax Jadi Momentum Penting Modernisasi Pajak Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.