Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Litao Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO

Litao, anggota DPRD Wakatobi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wiranto (17) usai buron 11 tahun. Keluarga minta Litao segera ditangkap.

|
Penulis: Faisal Mohay
You Tube Trinunnews Sultra
KUASA HUKUM KORBAN - Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan. Anggota DPRD Wakatobi, Litao berstatus DPO kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

"L tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada L," bebernya.

Menurutnya, pencalonan Litao memenuhi syarat dan kasus ini sengaja diviralkan lagi.

"Jangan mencampur adukan kepentingan politik dan persoalan hukum. Memang ada upaya melobi kami dari pihak kuasa hukum agar yang bersangkutan tidak dilantik, hingga nomor dua yang dilantik," terangnya.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak dapat diintervensi opini publik.

"Namun kami berdiri pada aturan. Yang terpilih ya dilantik. Sejak awal sebelum yang bersangkutan dilantik," tukasnya.

Baca juga: Viral Video Mesum di Room Karaoke Wakatobi, Terbongkar Sosok Pemerannya, Janda dan Tukang Jahit

Pertanyakan SKCK Litao

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengaku baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 setelah mendengar Litao dapat maju Pilkada 2024.

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke Wanci, sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," paparnya.

Sesuai Pasal 78 KUHP, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, masa kedaluwarsa adalah 12 tahun sehingga kasus Litao masih dapat diproses.

Saat mendatangi Polres Wakatobi, penyidik menyatakan berkas perkara belum ditemukan.

"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," tandasnya.

Pihaknya juga menyurati Propam Polda Sulawesi Tenggara lantaran Polres Wakatobi tak bekerja secara profesional.

"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespons dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," imbuhnya.

Baca juga: Detik-Detik Pria di Wakatobi Tewas Ditikam Sekali saat Konflik di Desa Tanjung

Setelah ditangani Polda Sulawesi Tenggara, Litao ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

Sofyan juga mempertanyakan keputusan Polres Wakatobi mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao maju Pilkada 2024.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved