Senin, 29 September 2025

Pengakuan Litao Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO

Litao, anggota DPRD Wakatobi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wiranto (17) usai buron 11 tahun. Keluarga minta Litao segera ditangkap.

|
Penulis: Faisal Mohay
You Tube Trinunnews Sultra
KUASA HUKUM KORBAN - Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan. Anggota DPRD Wakatobi, Litao berstatus DPO kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Litao, anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Polda Sulawesi Tenggara pada Agustus 2025.

Penetapan ini menyusul desakan keluarga korban yang selama 11 tahun menuntut kejelasan hukum atas kematian Wiranto (17) yang dianiaya tiga orang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 25 Oktober 2014 dalam sebuah pesta joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.

Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Litao kembali ke Wakatobi dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.

Litao maju lewat partai Hanura, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Keluarga korban meminta Litao segera ditangkap setelah penyelidikan kasus diambil alih Polda Sulawesi Tenggara.

Saat ditanya kasusnya diungkit lagi, Litao akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," ucapnya.

Ia mengaku tak terganggu dengan penetapan tersangka dan masih menjalani aktivitas sebagai anggota dewan.

Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Setelah DPO 11 Tahun, Ini Kronologisnya

"Iya, lagi berkantor. Itu kasus lama," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, membenarkan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menyatkan Litao masih berstatus saksi saat memberikan dokumen Pilkada 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan