Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Litao Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO

Litao, anggota DPRD Wakatobi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wiranto (17) usai buron 11 tahun. Keluarga minta Litao segera ditangkap.

|
Penulis: Faisal Mohay
You Tube Trinunnews Sultra
KUASA HUKUM KORBAN - Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan. Anggota DPRD Wakatobi, Litao berstatus DPO kasus pembunuhan 11 tahun lalu. 

"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang." 

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," tegasnya.

Menurutnya, keluarga korban hanya meminta Litao ditangkap dan dihukum setimpal.

"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Jatuh Bangun Keluarga Korban Pembunuhan di Wakatobi Cari Keadilan, 11 Tahun Menanti Pelaku Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved