Pengakuan Litao Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO
Litao, anggota DPRD Wakatobi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wiranto (17) usai buron 11 tahun. Keluarga minta Litao segera ditangkap.
"Kami mempertanyakan hal itu karena status L sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang."
"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," tegasnya.
Menurutnya, keluarga korban hanya meminta Litao ditangkap dan dihukum setimpal.
"Orangtua korban meminta polisi segera menangkap L karena sudah jelas terlibat dalam kasus pembunuhan anak mereka dan saat ini masih bebas berkeliaran," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Jatuh Bangun Keluarga Korban Pembunuhan di Wakatobi Cari Keadilan, 11 Tahun Menanti Pelaku Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.