Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Mojokerto

Hubungan Asmara Alvi dan Tiara Berujung Tragis, Belum Sah Suami-Istri, tapi Sudah Tinggal Serumah

Berikut hubungan asmara berujung aksi sadis antara Alvi Maulana (24) dan kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25).

KOLASE TRIBUN JATIM/AHMAD ZAIMUL HAQ - Dok Polres Mojokerto
AKHIR SADIS - Alvi Maulana (24) akui perbuatan kejamnya terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) gadis asal Lamongan. Sadis mutilasi pacar setelah 4 tahun bersama, pengalaman jagal hewan dipakai untuk perbuatan yang salah. 

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak mampunya pelaku memenuhi kebutuhan ekonomi korban.

Setelah cekcok, korban naik ke lantai dua kos tersebut.

Sementara pelaku mengambil pisau di dapur guna mulai melancarkan aksinya.

"Ditusukkan ke bagian leher dan hilangnya nyawa korban. Kemudian dilakukan aksi keji (mutilasi) di kamar mandi."

"Dengan memotong-motong tubuh korban," urai AKBP Ihram.

Usai melakukan aksinya, Alvi Maulana mulai membuang potongan tubuh korban di wilayah Pacet.

AKBP Ihram mengungkap, belum semua potongan tubuh berhasil dibuang pelaku.

"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di dalam lemari," bebernya.

Baca juga: Polisi Pastikan Alvi Maulana Mutilasi Tiara Jadi Ratusan Bagian, Kepala Korban Disimpan di Lemari

AKBP Ihram menilai aksi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.

Ia sudah 20 tahun menjadi polisi, baru kali ini mendapati kasus seperti ini.

"Saya 20 tahun jadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan selayaknya hewan. Betul-betul keji," tegasnya.

Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar AKBP Ihram. 

"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," tandasnya.

 (Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved