Kasus Mutilasi di Mojokerto
Hubungan Asmara Alvi dan Tiara Berujung Tragis, Belum Sah Suami-Istri, tapi Sudah Tinggal Serumah
Berikut hubungan asmara berujung aksi sadis antara Alvi Maulana (24) dan kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hubungan asmara berujung tragis antara Alvi Maulana (24) dan kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (25).
Alvi Maulana sebelumnya tega membunuh serta memutilasi Tiara menjadi puluhan potongan tubuh.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan.
Tujuan utamanya untuk menghilangkan aksi kejahatan seseorang.
Usai memutilasi, Alvi Maulana membuang potongan tubuh Tiara di Jalan Raya Cangar-Pacet, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jawa Timur), Selasa (2/9/2025).
Pelaku pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Sosok AKP Fauzy Pratama, Kasatreskrim Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi Tiara Angelina
Bukan Suami-istri
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkap, Alvi Maulana dan Tiara merupakan pasangan kekasih.
Keduanya sudah menjalin asmara sejak tahun 2021.
AKBP Ihram juga menegaskan, Alvi Maulana dan Tiara belum sah menjadi suami istri.
Akan tetapi, keduanya sudah tinggal serumah di sebuah kos di Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Jalin hubungan kurang lebih 4 tahun. Hubungan tersebut tidak ditandai akta nikah."
"Saya tegaskan hubungan bersangkutan hubungan suami-istri yang belum sah. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan tidak juga nikah siri," kata AKBP Ihram, dikutip dari video yang diunggah Instagram @polres_mojokerto, Selasa (9/9/2025).
Informasi tambahan, Alvi Maulana pernah menjalani pekerjaan sebagai penjagal hewan.
Sementara Tiara merupakan lulusan sebuah kampus negeri di wilayah Jawa Timur.
Alvi Maulana dan Tiara menjalin asmara sejak kuliah di kampus yang sama.
Setelah lulus kuliah, pelaku dan korban tinggal di kos Lakarsantri, Kota Surabaya, yang menjadi saksi bisu aksi mutilasi.
AKBP Ihram juga menyebut, korban Tiara dalam kondisi tidak sedang hamil.
Baca juga: Alvi Sering Bertengkar dengan Tiara karena Masalah Sepele, Tega Mutilasi Pacar usai Memendam Emosi
Potongan tubuh pertama kali ditemukan
AKBP Ihram membeberkan, kasus berhasil terungkap berkat laporan seorang saksi berinisial S.
S tidak sengaja menemukan potongan tubuh korban berupa telapak kaki sebelah kiri, pada Sabtu (6/9/2025) sore.
"Di wilayah Pacet, tepatnya Pacet utara di jurang tepi jalan raya Jalur Pacet arah Kota Batu," urai AKBP Ihram.
Saksi S kemudian melaporkan penemuan ke Polsek Pacet untuk diteruskan ke Polres Mojokerto.
Singkat cerita, polisi melakukan investigasi dengan menyisir lokasi penemuan.
Petugas kala itu berhasil mendapatkan potongan tubuh berceceran dengan jarak bervariasi, antara 50 hingga 100 meter.
"Kita menemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) 76 potongan tubuh korban," papar AKBP Ihram.
Berbekal salah satu potongan tubuh, jajaran Polres Mojokerto berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk melakukan identifikasi.
Diketahui korban bernama Tiara, beralamat di Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Baca juga: Alvi Maulana Sebut Korban Mutilasi Tempramental: Sering Bertengkar, Mau Putus Tapi Susah
Detik-detik pembunuhan

Adapun kronologi pembunuhan bermula saat Alvi Maulana pulang larut malam, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di kos, korban ternyata mengunci pintu dan baru dibuka setelah 1 jam pelaku menunggu.
Tiara lantas memarahi pelaku saat itu hingga membuatnya sakit hati.
Pertengkaran Alvi Maulana dengan Tiara diketahui sudah terjadi berulang kali.
Kondisi tersebut diperparah dengan tidak mampunya pelaku memenuhi kebutuhan ekonomi korban.
Setelah cekcok, korban naik ke lantai dua kos tersebut.
Sementara pelaku mengambil pisau di dapur guna mulai melancarkan aksinya.
"Ditusukkan ke bagian leher dan hilangnya nyawa korban. Kemudian dilakukan aksi keji (mutilasi) di kamar mandi."
"Dengan memotong-motong tubuh korban," urai AKBP Ihram.
Usai melakukan aksinya, Alvi Maulana mulai membuang potongan tubuh korban di wilayah Pacet.
AKBP Ihram mengungkap, belum semua potongan tubuh berhasil dibuang pelaku.
"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di dalam lemari," bebernya.
Baca juga: Polisi Pastikan Alvi Maulana Mutilasi Tiara Jadi Ratusan Bagian, Kepala Korban Disimpan di Lemari
AKBP Ihram menilai aksi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.
Ia sudah 20 tahun menjadi polisi, baru kali ini mendapati kasus seperti ini.
"Saya 20 tahun jadi polisi, baru kali ini saya lihat tubuh manusia diperlakukan selayaknya hewan. Betul-betul keji," tegasnya.
Alvi kini dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kemudian persangkaan pasal yang akan kami sangkakan pada yang bersangkutan adalah 340 dan atau 338," ujar AKBP Ihram.
"Artinya, dia merencanakan peristiwa 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Mutilasi di Mojokerto
Alvi Beraktivitas Seperti Biasa usai Mutilasi Tiara, Tinggal di Kos Lokasi Tulang Korban Disimpan |
---|
4 Lokasi Alvi Maulana Simpan Potongan Tubuh dan Tulang Tiara, Ada yang Terjatuh di Bangunan Kosong |
---|
Alvi Sembunyikan Tulang Tiara di Bangunan Kosong, Tercecer di Rooftop saat Mengambilnya Kembali |
---|
Jenazah Korban Mutilasi di Mojokerto Disambut Isak Tangis Keluarga, Harap Pelaku Dihukum Maksimal |
---|
Orangtua Tiara Rehat Jual Sempol Usai Anaknya Tewas Dimutilasi, Alami Trauma dan Mengurung Diri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.