Kasus Mutilasi di Mojokerto
3 Motif Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Tiara: Asmara hingga Tak Kuat Penuhi Gaya Hidup Korban
Motif Alvi tega membunuh dan memutilasi kekasihnya karena tidak kuat memenuhi gaya hidup korban. Selain itu, ulah kasar korban juga menjadi motif.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan disertai dengan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, warga Lamongan, Jawa Timur, bernama Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25).
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan motif yang melatarbelakangi yakni sakit hati dari Alvi terhadap Tiara.
Ihram mengungkapkan selama tinggal bersama, pelaku dan korban kerap konflik.
Dia menegaskan hubungan Alvi dengan Tiara bukanlah suami istri yang sah. Hal itu ditandai dengan tidak ditemukannya akta nikah milik mereka.
"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan saumi istri belum sah," kata Ihram dalam konferensi pers di Kantor Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025), yang disiarkan langsung di akun Instagram resminya.
Baca juga: 4 Kasus Mutilasi di Indonesia yang Pelakunya Kekasih Korban, Terbaru Kasus Alvi Maulana
Ihram mengatakan konflik yang kerap terjadi membuat emosi Alvi memuncak hingga dirinya tega membunuh dan memutilasi kekasihnya tersebut.
"Pada suatu ketika pelaku sedang melakukan aktivitas atau kegiatannya kemudian pulang larut malam dan sesampainya di kos-kosan tersebut di daerah Surabaya, hendak masuk ke rumah dikunci oleh korban."
"Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah satu jam dibukakan. Pada saat pintu dibukakan dengan peristiwa yang sama, layaknya seorang wanita dalam kondisi yang marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya," kata Ihram.
Selain motif asmara, Ihram menyebut Alvi mengaku tertekan dengan gaya hidup korban yang sulit dipenuhinya serta perbuatan kasar yang dilakukan Tiara.
"Kemudian (motif) ekonomi di mana banyak tuntutan gaya hidup (dari korban kepada pelaku) dan seterusnya," ujar Ihram.
Dia mengungkapkan konflik yang berkepanjangan dan faktor ekonomi menjadi pemicu Alvi tega membunuh dan memutilasi kekasihnya.
"Dari akumulasi itulah akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman minimal penjara seumur hidup.
"Yang kami persangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP. Artinya dia merencanakan peristiwa (pasal) 338 ini dengan sebuah perencanaan sehingga kami mainkan Pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman setimpal tergantung vonis di pengadilan nanti," ujarnya.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi: Kepala Korban Ditemukan di Belakang Lemari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.