Sabtu, 4 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Sejumlah Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, sumber api yang membakar bangunan Gedung Grahadi Surabaya dipicu karena lemparan bom molotov

Editor: Erik S
Surya.co.id/Fatimatuz Zahro
GEDUNG GRAHADI DIBAKAR - Aksi massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi, Suranaya, semakin tak terkendali, Sabtu (30/8/2025). Massa membakar Gedung Negara Grahadi, tepatnya di sisi barat tempat ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Tim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menangkap sejumlah orang yang  diduga terlibat aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari, , pada Sabtu (30/8/2025) malam. 

Namun, tak spesifik berapa jumlah pelaku yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Alhamdulillah, sudah ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan berhasil kami amankan, saat ini sedang dalam proses lidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto dikutip dari Surya, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Sejarah Singkat Gedung Grahadi, Rumah Dinas Gubernur Jatim yang Dibakar Massa

Setelah rampung di Grahadi, proses olah TKP bersama Tim Inafis Polrestabes Surabaya berlanjut ke Mapolsek Tegalsari.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperolehnya, Edy mengungkapkan, sumber api yang membakar bangunan Gedung Grahadi Surabaya dipicu karena lemparan bom molotov. 

"Berkaitan dengan peristiwa tanggal 30 Agustus hari Sabtu, di mana telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga saat itu mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi bagian barat," pungkas Edy. 

Sementara itu, LBH Surabaya melansir jumlah orang yang ditangkap selama berlangsung aksi demontrasi di beberapa lokasi Kota Surabaya sejak Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025).

Berdasarkan data yang dirilis pada Minggu (31/8/202), dari total 109 orang yang tertangkap hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 80 orang terkonfirmasi ditahan di Polrestabes Surabaya

Dari jumlah tersebut, sekitar 55 orang telah dibebaskan, satu orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan sekitar 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya.

Di lain sisi, warga yang tertangkap di Polda Jatim tercatat 29 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Pendemo Bakar Gedung Grahadi Surabaya, Ruang Wagub Jatim Hangus

Secara keseluruhan, hingga saat ini sekitar 81 orang telah dibebaskan oleh pihak kepolisian, sementara 2 orang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim, terkait dugaan tindak pidana yang ditemukan. 

"Adapun 26 orang lainnya masih belum terkonfirmasi keberadaannya," ujar Direkrut LBH Surabaya, Habibus Shalihin, saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025). 

Kemudian, lanjut Habibus Shalihin, berdasarkan hasil observasi Tim Advokasi di kantor polisi, kurang lebih ada sekitar 8 orang berusia di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya.

"Sampai dengan rilis ini dibuat, Unit PPA Polrestabes Surabaya telah memulangkan seluruh anak yang ditangkap pada periode aksi demonstrasi 29 Agustus-31 Agustus 2025," ungkapnya. 

Menurut Habibus Shalihin, upaya pendampingan hukum terhadap 109 orang massa aksi yang tertangkap, tidak dapat dilakukan secara maksimal. 

Tim Advokasi Surabaya sempat tertahan dan menunggu cukup lama di Pos Penjagaan, sebelum akhirnya diperbolehkan masuk melacak data pengaduan dan memberikan pendampingan hukum.

Sejak pukul 10.00 WIB di Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, akses terhadap informasi dan layanan hukum ditutup. 

Data resmi baru bisa dikonfirmasi sekitar pukul 17.00 WIB, dan informasi yang lebih jelas baru terbuka menjelang malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama sebelum sebagian besar orang dibebaskan.

Akibatnya, orang-orang yang tertangkap itu diperiksa oleh Penyidik di Kantor Polisi tanpa didampingi oleh Pengacara. 

Tindakan kepolisian ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. 

Pasal 54-60 KUHAP secara tegas menjamin hak tersangka dan saksi untuk didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan dimulai. 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga menjamin hak warga negara, khususnya kelompok rentan, untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi. 

"Mereka, kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai, dan hal ini dapat menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan," kata Habibus Shalihin. 

Selain itu, lanjut Habibus Shalihin, upaya polisi untuk menutup akses bantuan hukum ini, juga berpotensi melanggar hak Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari para advokat untuk dapat menjalankan tugas dan profesinya, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan akses yang sama di depan hukum, sedangkan Perkap No. 8 Tahun 2009 secara eksplisit melarang polisi menghalangi penasihat hukum dalam mendampingi klien. 

Tidak hanya itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 14 Kovenan Internasional, tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta prinsip konstitusi Indonesia di UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan semua warga di depan hukum.

Baca juga: Cerita Pedagang Asongan di Tengah Gas Air Mata Demo Grahadi Surabaya: Yang Penting Saya Selamat

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Advokasi Surabaya menilai tindakan aparat kepolisian itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dengan menutup akses keadilan terhadap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. 

Oleh karenanya, pihak LBH Surabaya mendesak agar pihak kepolisian segera membuka informasi secara penuh, terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya kepada layanan bantuan hukum, dan memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi dan kekerasan.

"Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya. Penanganan setiap perkara harus berbasis pada penghormatan hak asasi manusia, bukan pada tindakan represif yang justru melanggengkan ketidakadilan," pungkasnya. 


Penulis: Luhur Pambudi


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Beberapa Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Grahadi dan Mapolsek Tegalsari

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved