Minggu, 5 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Demo di Solo Ricuh, Pedagang Makanan: Shelter Manahan Jangan Ditembak Gas Air Mata

Aksi solidaritas ojek online (ojol) di Markas Brimob Batalyon C Pelopor Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/8/2025), berujung ricuh.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PORAK PORANDA - Kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Gladak, Kota Solo, pada Jumat (29/8/2025) malam. Beberapa fasilitas tampak hancur dan tidak berfungsi. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

Saat itu, Affan Kurniawan sedang mengantar pesanan makanan ke Bendungan Hilir. 

Ia terjebak kemacetan di Pejompongan, Jakarta Pusat, akibat demonstrasi yang ricuh di sekitar Gedung DPR RI.

Saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan, Affan terpeleset dan jatuh.

Rantis Brimob melaju cepat untuk membubarkan massa dan menabrak serta melindas Affan.

Rantis sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju. Affan dilarikan ke RSCM, tetapi nyawanya tak tertolong.

7 anggota Brimob langgar kode etik

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 orang anggota Brimob yang menabrak Affan Kurniawan hingga tewas terbukti melanggar kode etik.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.

Abdul menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Affan.

Ia menekankan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal itu sudah jelas.

"Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri untuk menuntut, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terkait," ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan akan menegakkan hukum dan keadilan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Saya selaku Kadiv Propam tetap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi saya yang saya pimpin ini." 

"Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri," jelasnya.

Kemudian, untuk menjamin proses penegakan hukum berlangsung transparan, Abdul menyebut bahwa pihak eksternal juga dilibatkan. 

Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved