3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia
Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman mati
Pasal 104 KUHP: Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden juga bisa dikenai pidana mati
2. Undang-Undang Khusus
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Hukuman mati untuk pengedar narkoba dalam jumlah besar
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme: Hukuman mati untuk pelaku terorisme yang menyebabkan kematian massal atau kerusakan besar
3. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 100 & 101:
Pidana mati dijatuhkan sebagai alternatif terhadap pidana penjara seumur hidup
Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi
Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana lain
Pelaksanaan eksekusi pidana mati diatur dalam Penpres No. 2 Tahun 1964 dan Perkapolri No. 12 Tahun 2010.
Eksekusi dilakukan oleh regu tembak Brimob atas permintaan Kejaksaan. Prosedur meliputi persiapan personel, pelatihan menembak, dan pelaksanaan eksekusi secara serentak
Namun, terjadi kontroversi dan pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak hidup setiap warga negara.
Penerapan pidana mati sering diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Sumber: Tribun Tangerang
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Aktivis Sumarsih Bela Ferry Irwandi: TNI Jangan Ikut Campur Urusan Kebebasan Berpendapat, Berbahaya! |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.