Kamis, 2 Oktober 2025

3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay via Surya.co.id
PISTOL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati, mencerminkan tegasnya hukum terhadap kejahatan luar biasa. 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman mati

Pasal 104 KUHP: Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden juga bisa dikenai pidana mati

2. Undang-Undang Khusus

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Hukuman mati untuk pengedar narkoba dalam jumlah besar

UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme: Hukuman mati untuk pelaku terorisme yang menyebabkan kematian massal atau kerusakan besar

3. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 100 & 101:

Pidana mati dijatuhkan sebagai alternatif terhadap pidana penjara seumur hidup

Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana lain

Pelaksanaan eksekusi pidana mati diatur dalam Penpres No. 2 Tahun 1964 dan Perkapolri No. 12 Tahun 2010.

Eksekusi dilakukan oleh regu tembak Brimob atas permintaan Kejaksaan. Prosedur meliputi persiapan personel, pelatihan menembak, dan pelaksanaan eksekusi secara serentak

Namun, terjadi kontroversi dan pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak hidup setiap warga negara.

Penerapan pidana mati sering diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved