Senin, 29 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, 15 tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan berencana

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KASUS PEMBUNUHAN - Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (37). Para pelaku memiliki rencana untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah mereka siapkan. Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dari berbagai klaster peran, mulai dari aktor intelektual, pembuntutan, hingga eksekutor lapangan. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban ditemukan tewas di Bekasi, tak lama usai dilaporkan hilang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi mengatakan tidak ada unsur pembunuhan berencana terkait penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).

Dalam kasus ini, 15 tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban meminta polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK

"Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena banyak analisa menuju sana," kata kuasa hukum keluarga korban, Bonyamin Saiman, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

Boyamin mengungkapkan, ada beberapa indikasi yang menunjukkan kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

Salah satunya adalah saat para tersangka membuang korban dalam posisi tangan, kaki, dan mulut terikat lakban.

"Kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Kan unsur pembunuhannya kan menurut saya itu sudah nggak bisa sesuatu yang dikurangi sedikitpun bahwa ini pembunuhan," ungkap Boyamin.

Indikasi lainnya, jelas Boyamin, yakni korban dianiaya di bagian leher yang bisa berakibat fatal. Selain itu, para tersangka juga tidak berniat memulangkan korban ke rumah.

"Jadi kalau ada jeda itu dan dia tidak membatalkan, berarti perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. Dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya, jadi pembunuhan. Karena ini kejahatan terorganisir, maka ya pembunuhan berencana," ujar Boyamin.

Ia mengaku akan mengirim surat secara resmi terkait permohonan keluarga korban agar polisi menerapkan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran

"Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi. Nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340, yaitu pembunuhan rencana karena rangkaiannya sudah ada," kata Boyamin.

Dipilih Secara Acak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengatakan Mohamad Ilham Pradipta dipilih sebagai korban penculikan secara acak.

Dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tak satupun yang mengenal korban.

"Kacab bank ini dijadikan korban, ini dipilihnya secara random. Jadi tidak ada yang kenal dengan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus

Wira mengungkapkan, Ilham menjadi target penculikan ketika teman dari tersangka Dwi Hartono alias DH memberikan kartu nama korban.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan