3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia
Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Dalam kurun waktu hanya satu bulan, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Dari mutilasi kekasih di Serang, penembakan aparat di Lampung, hingga pemerkosaan dan pembunuhan sadis di Padang
Di tengah sorotan publik dan perdebatan soal efektivitas hukuman mati, fakta-fakta dari ketiga kasus ini mengungkap sisi tergelap dari tragedi yang tak hanya merenggut nyawa, tapi juga mengguncang nurani bangsa.
Vonis mati adalah bentuk hukuman pidana paling berat dalam sistem hukum pidana, berupa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berupa eksekusi terhadap terdakwa.
Hukuman ini biasanya dijatuhkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti:
Pembunuhan berencana yang sangat sadis
Terorisme
Kejahatan terhadap negara
Perdagangan narkotika dalam skala besar
Pemerkosaan disertai pembunuhan
Unsur Penting Vonis Mati:
Ditetapkan oleh pengadilan setelah proses hukum yang sah. Tidak langsung dieksekusi; terdakwa masih bisa mengajukan banding, kasasi, dan grasi
Eksekusi dilakukan oleh regu tembak di Indonesia, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.. Kontroversial secara etis dan HAM, karena menyangkut hak hidup sebagai hak asasi paling dasar.
Pidana mati di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Sumber: Tribun Tangerang
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Aktivis Sumarsih Bela Ferry Irwandi: TNI Jangan Ikut Campur Urusan Kebebasan Berpendapat, Berbahaya! |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.