Senin, 29 September 2025

3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay via Surya.co.id
PISTOL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati, mencerminkan tegasnya hukum terhadap kejahatan luar biasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kurun waktu hanya satu bulan, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. 

Dari mutilasi kekasih di Serang, penembakan aparat di Lampung, hingga pemerkosaan dan pembunuhan sadis di Padang

Di tengah sorotan publik dan perdebatan soal efektivitas hukuman mati, fakta-fakta dari ketiga kasus ini mengungkap sisi tergelap dari tragedi yang tak hanya merenggut nyawa, tapi juga mengguncang nurani bangsa.

Vonis mati adalah bentuk hukuman pidana paling berat dalam sistem hukum pidana, berupa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berupa eksekusi terhadap terdakwa. 

Hukuman ini biasanya dijatuhkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti:

Pembunuhan berencana yang sangat sadis

Terorisme

Kejahatan terhadap negara

Perdagangan narkotika dalam skala besar

Pemerkosaan disertai pembunuhan

Unsur Penting Vonis Mati:

Ditetapkan oleh pengadilan setelah proses hukum yang sah. Tidak langsung dieksekusi; terdakwa masih bisa mengajukan banding, kasasi, dan grasi

Eksekusi dilakukan oleh regu tembak di Indonesia, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang

Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.. Kontroversial secara etis dan HAM, karena menyangkut hak hidup sebagai hak asasi paling dasar.

Pidana mati di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan