Minggu, 5 Oktober 2025

Profil Juliyatmono, Eks Bupati Karanganyar Diperiksa soal Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung

Berikut profil Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Instagram.com/juliyatmono.1
PROFIL JULIYATMONO - Juliyatmono saat menjalankan tugasnya. Berikut profil Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. 

8. Tanah Seluas 2737 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.800.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 70.900.000

1. MOBIL, NISSAN TERRANO JEEP Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 47.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2008, WARISAN Rp. 2.700.000

3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 3.200.000

4. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

5. MOTOR, HONDA CBR SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 183.359.050

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 599.124.246

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 10.184.183.296

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.184.183.296

Duduk Perkara

Masjid Agung Madaniyah yang terletak di dekat Alun-alun Kabupaten Karanganyar ini diresmikan oleh Joko Widodo pada 8 Maret 2024. 

Dengan arsitektur yang terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah, pembangunan masjid ini berlangsung selama dua tahun, yakni dari 2019 hingga 2021.

Total anggaran yang digunakan mencapai Rp101 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar.

Proyek pembangunan masjid ini dilaksanakan saat Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Peresmiannya pun bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Karanganyar ke-101, menambah nilai simbolis dan historis bagi masyarakat setempat.

Namun, dalam pembangunan masjid tersebut diduga kuat tidak lepas dari praktik korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang mencuat setelah menerima laporan dari sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek pembangunan masjid tersebut.

Dalam laporan itu, para vendor mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Namun, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar selaku pemilik proyek menyatakan seluruh pembayaran telah lunas.

Menanggapi temuan tersebut, Bonard menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pembangunan masjid dengan rencana awal proyek.

"Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek (spesifikasi) dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara," katanya.

Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional PT MAMA berinisial N dan penanam modal selaku sub konstruksi PT MAM berinisial TAC.

Kendati demikian Bonard belum membeberkan berapa perhitungan sementara dalam dugaan kerugian keuangan negara imbas proyek pembangunan Masjid tersebut.

Ia hanya mengatakan, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Tribunnews.com/Falza/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved