Judi Online
Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun
Polda DIY mengamankan lima tersangka penipu bandar judi online, Rabu (30/7/2025). Dalang utamanya adalah RDS.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.com - Kasus penipuan terhadap bandar judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta, tengah viral di media sosial setelah akun X (dulu Twitter) bernama @AzzamIzzulhaq mengomentari artikel terkait.
"Wait. What? (Tunggu. Apa?)" cuit @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).
Hingga berita ini ditulis, Rabu (6/8/2025), cuitan @AzzamIzzulhaq yang kaget mengetahui penipu bandar judol ditangkap, telah mendapat reply dari 171 warganet dan disukai lebih dari 5.700 pengguna X.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada Rabu (30/7/2025).
Anggota Polda DIY menggerebek komplotan penipu bandar judol itu di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang, yaitu RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
Baca juga: Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer."
"Di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Sosok RDS
RDS yang juga diamankan dalam penggerebekan di Banguntapan, adalah dalang di balik penipuan bandar judi online.
Ia merupakan warga Kabupaten Bantul. Perannya sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol berbonus," jelas AKBP Slamet Riyanto.
Sementara, empat tersangka lainnya bertugas bermain dan menjalankan akun-akun judi.
"Empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," imbuhnya.
RDS bersama empat tersangka lainnya diketahui sudah bermain judol jenis slot sejak November 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RDS bersama kawanannya bisa meraup untung hingga Rp50 juta dari bermain judol.
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.