Sabtu, 4 Oktober 2025

Judi Online

Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta

Seorang staf keuangan PDAM di Cirebon, Jawa Barat korupsi hingga miliaran rupiah untuk judol. Kini hanya tersisa 88 juta saja

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
KORUPSI PDAM CIREBON - Seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar. Uang miliaran tersebut justru dihabiskan untuk aktivitas trading online dan judi. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial AM (32) diringkus polisi.

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Uang tersebut digunakan AM untuk bermain judi online dan melakukan trading.

Trading merupakan aktivitas jual beli aset atau instrumen keuangan dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ada beberapa jenis trading yang populer, seperti trading forex atau perdagangan mata uang.

Trading saham, trading kripto, hingga trading komoditas yang melibatkan barang seperti emas.

Jika investasi adalah jangka panjang, maka trading adalah jangka pendek dengan risiko yang tinggi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak internal PDAM mendapati ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ada dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.

"Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana," kata Eko, Senin (4/8/2025).

AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021 lalu dan mulai bekerja di PDAM pada 2014.

Baca juga: Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup

Sepanjang 2024 lalu, AM melakukan korupsi dengan lima cara.

"Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.

Ketiga, AM secara bertahap menarik dana menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.

Tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

"Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM," katanya.

Setelah diaudit, negara alami kerugian mencapai Rp3.719.733.781.

Dari jumlah tersebut, Rp2,4 miliar berasal dari penggelapan setoran pelanggan, Rp1,8 miliar dari pengurangan nominal saat pemindahbukuan, dan Rp200 juta dari pemalsuan tanda tangan direksi.

Polisi pun hanya bisa mengamankan Rp88 juta sisa korupsi.

"Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka," ujarnya.

Eko menuturkan, motif tersangka tergolong klasik, yakni kepentingan pribadi.

Uang miliaran tersebut dihabiskan untuk trading dan judi online.

"Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online," ucap Eko. 

Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Duduk Perkara Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Terkait Fitnah ke Jusuf Kalla: Orasi di 2017

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Beli Diamond Mobile Legends

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).

Dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.

Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korupsi Rp3,7 Miliar di PDAM Cirebon Terbongkar, Staf Keuangan Gunakan Uang untuk Trading dan Judol

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabarlid, Eki Yulianto/Adhim Mugni Mubaroq)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved