Duduk Perkara Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Terkait Fitnah ke Jusuf Kalla: Orasi di 2017
Silfester Matutina mengatakan tidak masalah akan dieksekusi Kejaksaan terkait vonis 1,5 tahun penjara kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina disebut akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara.
Kasus tersebut terkait fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP. Namun, hingga lima tahun berlalu, eksekusi belum dilakukan.
Baca juga: 2 Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Silfester Matutina Sebut Framing Jahat
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang, ya silakan saja. Kita harus eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025)
Tanggapan Silfester
Silfester Matutina mengatakan tidak masalah akan dieksekusi Kejaksaan.
"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.
"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.
Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.
Meski demikian, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Jusuf Kalla.
Ia pun mengklaim bahwa kasusnya telah berakhir damai. Dan ia mengaku telah bertemu JK dua hingga tiga kali dan hubungannya terbilang sangat baik alias tidak ada rasa kebencian.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Baca juga: Kejagung Ultimatum Silfester: Hadir atau Dieksekusi atas Kasus Fitnah ke JK
Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa perdamaian tidak membatalkan putusan hukum.
“Maaf pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi, di Kejari Jaksel.
Silfester belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi panggilan eksekusi.
Tanah Milik Eks Bos PT Sritex di Sukoharjo Jateng Disita Kejagung, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Minta Klarifikasi Anak Pengusaha Jusuf Hamka Terkait Proyek Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Proyek Tol Cawang-Pluit Milik Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Nadiem Klaim Tak Terima Keuntungan dari Kasus Chromebook, Kejagung: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri |
![]() |
---|
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.