Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta

Seorang staf keuangan PDAM di Cirebon, Jawa Barat korupsi hingga miliaran rupiah untuk judol. Kini hanya tersisa 88 juta saja

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
KORUPSI PDAM CIREBON - Seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar. Uang miliaran tersebut justru dihabiskan untuk aktivitas trading online dan judi. 

Tanda tangan yang dipalsukan tersebut adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

"Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM," katanya.

Setelah diaudit, negara alami kerugian mencapai Rp3.719.733.781.

Dari jumlah tersebut, Rp2,4 miliar berasal dari penggelapan setoran pelanggan, Rp1,8 miliar dari pengurangan nominal saat pemindahbukuan, dan Rp200 juta dari pemalsuan tanda tangan direksi.

Polisi pun hanya bisa mengamankan Rp88 juta sisa korupsi.

"Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka," ujarnya.

Eko menuturkan, motif tersangka tergolong klasik, yakni kepentingan pribadi.

Uang miliaran tersebut dihabiskan untuk trading dan judi online.

"Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online," ucap Eko. 

Atas perbuatannya, AM kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Duduk Perkara Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Terkait Fitnah ke Jusuf Kalla: Orasi di 2017

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Eko.

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Beli Diamond Mobile Legends

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved