Sabtu, 4 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Fakta di Balik Kasus Keracunan MBG di Ciamis, Semua SPPG Belum Punya SLHS, Apa Itu?

Di balik kasus keracunan massal diduga akibat MBG yang membuat puluhan siswa jadi korban, ada fakta mengejutkan terkait SPPG di Ciamis.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
DIDUGA KERACUNAN MBG - Siswa SDN 1 Sindangsari, Kawali saat mendapat perawatam di Puskesmas Kawali usai mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus keracunan massal diduga akibat hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

MBG adalah program nasional inisiasi Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menurunkan angka stunting dan kemiskinan, serta meningkatkan status gizi anak-anak dan kelompok rentan.

Di Kabupaten Ciamis sendiri, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

SPPG merupakan unit dapur yang dibentuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan Program MBG.

Fungsi SPPG yakni memproduksi makanan bergizi untuk anak sekolah sesuai standar gizi nasional.

Mirisnya, seluruh SPPG di Ciamis rupanya belum memiliki SLHS dan PBG.

SLHS adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi atau kebersihan serta kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Tujuan SLHS yakni untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis.

Sementara itu, PBG adalah izin resmi dari pemerintah yang menyetujui rencana teknis pembangunan, perubahan, atau perawatan bangunan gedung sesuai standar keselamatan dan fungsi yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun fakta mengejutkan terkait SPPG ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), LM Sukardan Rere.

Baca juga: Profil dan Harta Cucun Ahmad, Wakil Ketua DPR Marahi Kepala SPPG di KBB Imbas Keracunan MBG

Rere mengatakan bahwa dari data Online Single Submission (OSS), hanya rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, serta beberapa usaha katering yang sudah memiliki SLHS.

“Untuk SPPG di Ciamis, sampai saat ini belum ada yang tercatat memiliki SLHS maupun izin PBG,” ujar Rere dalam kegiatan Ciamis Beri Kabar (Misbar) di kantor PWI Ciamis, Kamis (2/10/2025), dilansir TribunJabar.id.

Menurut Rere, penerbitan SLHS menjadi kewenangan Dinkes, sementara PBG diproses melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

Dijelaskan Rere bahwa Dinkes nantinya akan mengeluarkan sebuah rekomendasi apakah izin usaha pangan tersebut memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang dipersyaratkan atau tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved