Senin, 29 September 2025

Judi Online

Demi Judol, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Gasak Uang Kantor Rp3,7 Miliar, Sisa Rp88 Juta

Seorang staf keuangan PDAM di Cirebon, Jawa Barat korupsi hingga miliaran rupiah untuk judol. Kini hanya tersisa 88 juta saja

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
KORUPSI PDAM CIREBON - Seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar. Uang miliaran tersebut justru dihabiskan untuk aktivitas trading online dan judi. 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat berinisial AM (32) diringkus polisi.

AM diringkus polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Uang tersebut digunakan AM untuk bermain judi online dan melakukan trading.

Trading merupakan aktivitas jual beli aset atau instrumen keuangan dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Ada beberapa jenis trading yang populer, seperti trading forex atau perdagangan mata uang.

Trading saham, trading kripto, hingga trading komoditas yang melibatkan barang seperti emas.

Jika investasi adalah jangka panjang, maka trading adalah jangka pendek dengan risiko yang tinggi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak internal PDAM mendapati ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ada dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.

"Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana," kata Eko, Senin (4/8/2025).

AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021 lalu dan mulai bekerja di PDAM pada 2014.

Baca juga: Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup

Sepanjang 2024 lalu, AM melakukan korupsi dengan lima cara.

"Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.

Ketiga, AM secara bertahap menarik dana menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan