Kurir Perempuan Dilecehkan Oknum Polisi di Mamuju Tengah, Pelaku Kini Di-patsus
Kurir perempuan di Mamuju Tengah diduga dilecehkan oknum polisi. Pelaku kini ditahan di patsus Polres Mateng.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam Dipecat Jika Terbukti Lecehkan Kurir Perempuan,
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi Dipatsus di Polres Mamuju Tengah, Usai Diduga Lecehkan Kurir Perempuan,
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS : Oknum Polisi di Mateng Diduga Lecehkan Kurir Perempuan,
Sumber: Tribun sulbar
Legislator PAN: Koperasi Merah Putih Komitmen Pemerintah Prabowo Membangun Kekuatan Ekonomi Rakyat |
![]() |
---|
Kisah Cinta Oknum Polisi di Muratara dengan Pengedar Narkoba, Naik Pelaminan Ditangkap saat COD Sabu |
![]() |
---|
Profil Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Alumni Akpol Tahun 1994 Kini Jabat Kapolda Sulawesi Barat |
![]() |
---|
Pengakuan Wanita asal Majene Sulbar Dihamili Oknum Polisi, Keluarga Pelaku Tolak USG |
![]() |
---|
Sempat Kabur 10 Jam, Pelaku Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Mamuju Menyerahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.