Jumat, 3 Oktober 2025

Kurir Perempuan Dilecehkan Oknum Polisi di Mamuju Tengah, Pelaku Kini Di-patsus

Kurir perempuan di Mamuju Tengah diduga dilecehkan oknum polisi. Pelaku kini ditahan di patsus Polres Mateng.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap kurir perempuan oleh oknum polisi berinisial S. Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus. 

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam Dipecat Jika Terbukti Lecehkan Kurir Perempuan, 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi Dipatsus di Polres Mamuju Tengah, Usai Diduga Lecehkan Kurir Perempuan, 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS : Oknum Polisi di Mateng Diduga Lecehkan Kurir Perempuan, 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved