Jumat, 3 Oktober 2025

Kurir Perempuan Dilecehkan Oknum Polisi di Mamuju Tengah, Pelaku Kini Di-patsus

Kurir perempuan di Mamuju Tengah diduga dilecehkan oknum polisi. Pelaku kini ditahan di patsus Polres Mateng.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap kurir perempuan oleh oknum polisi berinisial S. Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus. 

AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

''Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," bebernya.

Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.

Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.

"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

Ipda Amrisal, masih irit memberikan keterangan karena kasus ini masih proses penyilidikan.

Sementara itu, korban ST masih diperiksa oleh polisi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Korban didampingi tim Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Sosial Mateng.

Hengky juga menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. 

Aturan Patsus

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Halaman
123
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved