Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta
Rosma Yulita (46) sengaja merekayasa cerita pencurian uang, karena terlilit utang besar yang sudah jatuh tempo.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Rosma Yulita atau Ita (46) seorang guru SMAN 24 Batam membuat laporan palsu menjadi korban perampokan uang ratusan juta.
Ita mengaku membuat laporan palsu karena terjerat utang.
Ita sebelumnya viral karena mengaku menjadi korbam pencurian uang senilai Rp210 juta di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, di kawasan KFC Tiban, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Modus Pencurian Ventilator di RSUD Soekarno Bangka Belitung, 3 Pencuri dan 2 Penadah Ditangkap
Wanita di Batam itu sengaja merekayasa cerita pencurian uang, karena terlilit utang besar yang sudah jatuh tempo.
Ita sempat melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sekupang, Senin lalu.
"Laporan palsu, fiktif," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).
Kepastian laporan tersebut fiktif, terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Polsek Sekupang.
Polisi telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan tidak menemukan tanda-tanda mobil Suzuki Ignis warna oranye milik pelapor dibobol.
Tak hanya itu, penyidik juga mengecek pengakuan pelapor yang mengaku baru mengambil uang tunai dari Bank Bukopin Nagoya.
Namun hasil konfirmasi ke pihak bank justru berbanding terbalik. Korban tidak ada melakukan transaksi.
“Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar. Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank,” ungkap Ridho.
Baca juga: Kronologi Pencurian iPhone X oleh Pria Berjaket Ojol di Bantul, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Lebih jauh Ridho menyebutkan, dalam memberikan keterangan pelapor kerap berbelit-belit.
Terbaru, dari rangkaian penyelidikan pendalaman, pelapor akhirnya mengakui seluruh laporan yang dibuatnya tersebut hanyalah rekayasa.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya.
Akibat perbuatannya, wanita yang diketahui guru SMAN 24 Batam ini dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP.
Ngaku Kehilangan Uang saat Parkir depan KFC Tiban
Sumber: Tribun Batam
Terlilit Utang, Perempuan di Tuban Pura-pura Jadi Korban Begal hingga Sayat Tangan |
![]() |
---|
Utang Luar Negeri Indonesia Turun 1,6 Miliar Dolar AS di Juli 2025 Jadi 432,5 Miliar USD |
![]() |
---|
Lapangan Golf Singapura Segera Tutup Total, Batam Panen Wisatawan Elite |
![]() |
---|
Lapangan Golf di Singapura Segera Punah, Batam Jadi Magnet Baru Pegolf Negeri Singa |
![]() |
---|
Gibran Makan Seafood Bareng Ratusan Driver Ojol Setelah Tinjau Panen Lobster di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.