Menkeu Purbaya dan Istana Sebut Mbak Tutut Cabut Gugatan Cekal BLBI Rp700 M, Benarkah?
Istana dan Menkeu klaim Tutut cabut gugatan BLBI Rp700 M. Tapi PTUN tegas: gugatan masih aktif, belum ada pencabutan resmi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Utama
Putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN Jakarta terkait pencegahan dirinya ke luar negeri dalam rangka penagihan utang BLBI. Meski Menkeu dan Istana menyebut gugatan telah dicabut, PTUN menegaskan perkara masih aktif dan belum ada pencabutan resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kabar gugatan hukum yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut gugatan tersebut telah dicabut oleh pihak Tutut.
“Kan sudah dicabut gugatannya, informasinya kan begitu,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, Prasetyo mengaku pihaknya belum mempelajari lebih jauh isi gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya, nanti kita cek, kalau pun ada, tentunya kita cari jalan keluar, kita berkomunikasi kan. Kami sendiri, mohon maaf belum mempelajari isi dari gugatannya itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyebut gugatan Tutut telah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Tutut pun membenarkan pernyataan tersebut secara singkat kepada media. “Sudah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada
Namun, klaim pencabutan gugatan itu ditepis oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hakim PTUN, Febriana Permadi, menegaskan bahwa hingga Jumat (19/9/2025), pengadilan belum menerima surat resmi pencabutan gugatan dari pihak Tutut.
“Sampai saat ini belum ada pencabutan gugatan,” ujarnya.
Gugatan Tutut terhadap Purbaya terdaftar di PTUN Jakarta pada Jumat (12/9/2025), tiga hari setelah Purbaya resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu terkait Surat Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri.
Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani. Dalam SK itu, Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang dua perusahaan: PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI adalah dana bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank yang kesulitan likuiditas saat krisis moneter 1997–1998.
Tutut Soeharto
Siti Hardijanti Rukmana
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya
gugatan
dicegah ke luar negeri
BLBI
Utang Negara
Mulai Bulan Depan Menkeu Purbaya Tarik Uang Nganggur di Kementerian, Begini Respons Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
DPR Minta Pemerintah Tambah Bansos Minyak 2 Liter, Menkeu Purbaya: Kami Sanggup |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Purbaya Yudhi Sadewa, Gara-gara Keputusan Menkeu Era Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.