Minggu, 5 Oktober 2025

Suami di Bengkulu Divonis 5 Bulan Kasus Curi Beras Demi Makan Keluarga, Istri Sebut Ekonomi Terpuruk

MA (46) yang bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji

Editor: Erik S
HO TribunBengkulu.com
CURI BERAS - MA (46), warga Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 bulan kepada MA (46).

Ia terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas demi memberi makan anak dan istrinya.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Baca juga: Ayah di Lubuklinggau Laporkan Anaknya ke Polisi karena Mencuri Barang Berharga di Rumah

Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7/2025) siang, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, yakni beras sebanyak 20 kg dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan. 

Aksi itu ia lakukan pada 2 Januari 2025, dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Pelaku damai dengan korban

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelas Seri.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. 

Baca juga: Dituduh Mencuri, Siswa SMP Negeri di Gunungkidul Jadi Korban Perundungan, Kakak Kelas Main Tangan

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved