Selasa, 7 Oktober 2025

7 Fakta Wanita Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Pelaku Sempat Pura-pura Saat Polisi Lakukan Olah TKP

M Fawaid (27) tega mengahabisi bibinya Hj Mirzah (63) secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Editor: Adi Suhendi
Surya.co.id/ luhur pambudi
WANITA DIBUNUH PONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim saat membawa M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban. 

Kemudian, Fawaid pun mengait-ngaitkan berbagai informasi kiriman foto dan video tersebut, dengan isi pesan dalam sebuah kertas yang diduga kuat sengaja ditinggal atau dipasang di dekat jenazah korban. 

"Sebelumnya saya interogasi, dia mengalihkan ke sosok lain (yang dituduhkan sebagai pelaku). Dia kirim saya kirim video ada mobil pelat H, ini diduga pelakunya sing nakokno Pak Lutfi sesuai surat yang ditinggalkan itu. Ditunjukkan pelat H. Jadi dia kamuflase aja. Dia beralibi," ujar Fauzi di Mapolda Jatim

Mengenai surat mencurigakan seperti wasiat yang ditinggalkan pelaku pembunuhan, Fauzi mengaku memiliki metode tersendiri untuk menguji kecocokan bentuk tulisan tangan pada surat wasiat tersebut, dengan tulisan tangan asli dari Fawaid,

Metodenya simpel, Fauzi mengajak si  Fawaid tersebut untuk menuliskan kalimat-kalimat bahasa Indonesia sederhana pada selembar kertas HVS polos. 

Hasilnya, karakteristik bentuk huruf yang dipakai tersangka, mirip dan identik dengan kalimat dalam surat wasiat yang ditinggalkan di TKP. 

Meskipun, pada praktiknya, tersangka sempat membuat karakteristik tulisannya terkesan belepotan.

"Wasiat itu cuma pesan-pesan untuk mengaburkan kejadian sesungguhnya. Nah saya uji dia dengan saya suruh menulis di kertas. Dia malah menulis dengan dijelek-jelekkan," jelas Fauzi. 

Tapi, Fauzi berhasil menyimpulkan adanya kesamaan yang khas pada setiap huruf hasil tulisan langsung tersangka, dalam proses pengujian tersebut. 

"Hasilnya, ternyata tulisnya sama seperti tulisan yang wasiat tertinggal di dekat tubuh korban," ungkapnya. 

Berbagai macam temuan petunjuk dan alat bukti yang terus menerus diujikannya secara diam-diam terhadap tersangka, ternyata membuatnya tiba pada suatu kesimpulan kuat, bahwa sosok keponakan bernama Fawaid tersebut adalah tersangkanya. 

7. Ditangkap Saat Pelaku Datang ke Rumah Duka

Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi pun mengungkap proses penangkapan Fawaid  pada pukul 19.00 WIB.

AKP Fauzi melihat Fawaid mendatangi tempat kejadian perkara atau rumah korban.

Fauzi cukup melambaikan tangan ke arah Fawaid berdiri untuk segera berjalan mendatanginya. 

"Saat penangkapan, dia cuma saya panggil aja (penangkapan), dia lho sempat datang ke rumah duka. Ya saya panggil," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(surya.co.id/ luhur pambudi)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sakit Hati Dinasihati Stop Main Judol, Keponakan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan Secara Sadis

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved