Senin, 6 Oktober 2025

7 Fakta Wanita Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Pelaku Sempat Pura-pura Saat Polisi Lakukan Olah TKP

M Fawaid (27) tega mengahabisi bibinya Hj Mirzah (63) secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Editor: Adi Suhendi
Surya.co.id/ luhur pambudi
WANITA DIBUNUH PONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim saat membawa M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban. 

Terlepas dari itu, lanjut Fauzi, tersangka juga memiliki sifat yang cenderung temperamen dan mudah meledak-ledak. 

Sehingga, tak ayal, tersangka mudah sekali merasa tersinggung oleh ucapan orang lain, yang sebenarnya bermaksud baik untuk menasihatinya. 

"Enggak nyelekit, dia ini temperamen. Dia ini pernah menyakiti mertuanya," ujar Fauzi saat ditemui di Mapolda Jatim. 

3. Dua Bulan Rencanakan Pembunuhan

Tersangka M fawaid pun diketahui dua bulan sebelum kejadian, sudah merencanakan membunuh korban.

Bahkan, tersangka sudah sempat hendak mengeksekusi korban sejak 2 pekan sebelum kejadian.

Namun urung, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban.

Hingga akhirnya pelaku mengeksekusi korban pada Senin (14/7/2025) dini hari saat anak-anak korban tak ada di rumah.

4. Kesulitan Jual Mobil Korban

Diketahui tersangka M Fawaid membawa kabur mobil Honda CRV milik korban setelah membunuh Hj Mirzah Senin (14/7/2025) pukul 07.30 WIB.

Ia sempat berupaya untuk menjual mobil milik bibinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat berusaha menjual mobil korban kepada seseorang kenalannya melalui media sosial secara cash on delivery (COD) dengan bertemu di sebuah kafe kawasan Jalan Cendekia Sidowayah, Celep, Sidoarjo, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Tersangka, berusaha menutupi jati dirinya, dengan menolak menunjukkan KTP, sebelum melakukan transaksi penjualan mobil.

Hingga akhirnya transaksi tersebut, batal. 

"Transaksi jual beli tersebut batal, karena tersangka takut saat diminta identitas oleh saksi S (calon pembeli), dan memberikan berbagai alasan agar tersangka dapat meninggalkan kafe," ujar Abraham di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved