Senin, 6 Oktober 2025

7 Fakta Wanita Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Pelaku Sempat Pura-pura Saat Polisi Lakukan Olah TKP

M Fawaid (27) tega mengahabisi bibinya Hj Mirzah (63) secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Editor: Adi Suhendi
Surya.co.id/ luhur pambudi
WANITA DIBUNUH PONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim saat membawa M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Fawaid (27) tega mengahabisi bibinya Hj Mirzah (63) secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditemukannya jenazah korban dalam kondisi bersimbah di rumahnya sekitar pukul 11.45 WIB.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapati barang berharga dan kendaraan korban hilang dari lokasi kejadian.

Berbekal berbagai petunjuk yang ada, polisi pun akhirnya menangkap pelaku Fawaid.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Motif Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan, Jasad Korban Ditemukan di Kandang Ayam

Berikut fakta-fakta kasus keponakan bunuh bibi di Pasuruan:

1. Motif Pembunuhan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan M Fawaid tega menghabisi nyawa bibinya Hj Mirzah karena sakit hati.

Selain diduga akibat sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online (judol). 

Baca juga: Teganya Syahrul dan Ningsih Siksa Anak hingga Tewas di Pasuruan, Kesal Dimintai Uang Rp 3 Ribu

"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada keinginan tersangka menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

2. Terlilit Hutang Karena Judol

Dalam kesempatan yang sama, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menyebut korban memang kerap menasihati tersangka, agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online. 

Selain itu, korban juga menasihati tersangka agar segera mencari pekerjaan yang mapan agar memiliki penghasilan tetap, sehingga kebutuhan hidup anak istrinya terpenuhi. 

Namun, pelaku justru malah sibuk bermain judi online hingga akhirnya terlilit banyak hutang. 

"Korban pernah menasihati, koen iku wes S1 kok belum bekerja. Wes duwe anak bojo (Kamu itu sudah S1 dan punya anak istri, kok belum kerja). Kok malah judi online. Nah, dari permainan judol itu, dia sebenarnya punya banyak hutang," kata Fauzi. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved