Polisi Tewas di NTB
Rekam Jejak Harta Kompol Yogi Purusa, Jebolan Akpol 2010 Diduga Bunuh Brigadir Nurhadi, Kini Dipecat
Inilah rekam jejak harta Kompol Yogi Purusa yang dipecat dari Polri karena diduga terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, korban sempat merayu rekan wanita dari salah satu tersangka.
"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.
Dalam kasus ini sudah ada 18 orang saksi yang di periksa dan lima orang ahli.
Di antaranya ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
Pemeriksaan dengan poligraf mengungkap bahwa keterangan para tersangka tidak berdasarkan fakta.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, tapi sebelum penetapan tersangka kami datangkan ahli poligraf," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut mantan Wakapolresta Mataram mengatakan, hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan para tersangka menyatakan adanya indikasi berbohong terkait peristiwa yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan.
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif.
Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H. adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia resmi dipecat dari Polri akibat diduga terlibat kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (16/4/2025).
Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar oada Selasa (27/5/2025), Kompol Yogi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Jabatan terakhir Kompol Yogi sebelum dipecat dari Polri yakni Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.