Polisi Tewas di NTB
Rekam Jejak Harta Kompol Yogi Purusa, Jebolan Akpol 2010 Diduga Bunuh Brigadir Nurhadi, Kini Dipecat
Inilah rekam jejak harta Kompol Yogi Purusa yang dipecat dari Polri karena diduga terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Nasib Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, kini di ujung tanduk.
Kompol Yogi Purusa telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri akibat terseret kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 tersebut juga telah menjadi tersangka dan ditahan Polda NTB, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, di sisi lain, Kompol Yogi Purusa cukup disiplin melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak tahun 2019 hingga 2023, ia aktif melaporkan sumber harta kekayaannya.
Namun, pada periodik tahun 2024, Kompol I Made Yogi Purusa Utama tidak melaporkan hartanya.
Dari sejumlah laporan harta tiap tahunnya, Kompol Yogi stabil memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar.

Harta terbanyak Yogi tercatat pada periodik tahun 2021, dengan total mencapai Rp. 1.172.159.838.
Sementara itu, periodik harta paling rendah milik Yogi yakni pada tahun 2020 dengan total mencapai Rp. 1.022.159.838.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kompol Yogi Berusaha Selamatkan Brigadir Nurhadi dari Dasar Kolam
Berikut laporan harta kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama selama menjadi perwira polisi, dirangkum dari ELHKPN KPK.
31 Desember 2023
• Rp.1.163.159.838
31 Desember 2022
• Rp.1.161.159.838
31 Desember 2021
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.