Polisi Tewas di NTB
Rekam Jejak Harta Kompol Yogi Purusa, Jebolan Akpol 2010 Diduga Bunuh Brigadir Nurhadi, Kini Dipecat
Inilah rekam jejak harta Kompol Yogi Purusa yang dipecat dari Polri karena diduga terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
• Rp.1.172.159.838
31 Desember 2020
• Rp.1.022.159.838
31 Desember 2019
• Rp.1.113.000.000
31 Maret 2019
• Rp.1.063.882.768
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami.
Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP.
Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong.
"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.
Baca juga: Sosok Ipda Haris Chandra, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kini Ditahan dan Dipecat Polda NTB
Dua orang tersangka dan Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan dan ditemani dua orang wanita.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif.
Saat tiba di lokasi pesta yakni di Villa Tekek, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang.
Namun terdapat rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA, tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.