Sekolah Swasta di Bekasi Bakal Jual Aset untuk Kembalikan Uang Orang Tua Murid dan Bayar Gaji Guru
Pengacara Al Kareem School Bekasi buka suara soal polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sebut yayasan akan tanggung jawab
Orang tua murid, ujar Novrian, mengeluhkan soal proses pembelajaran.
"Hasil sementara asesmen yang kami lakukan, ada indikasi terjadi pelanggaran seperti ada beberapa anak berkebutuhan khusus tidak difasilitasi di sekolah tersebut, tidak ada guru pendamping anak berkebutuhan khusus yang memiliki sertifikasi," jelasnya.
Ia menuturkan, orang tua siswa juga merasa kecewa lantaran sudah membayar ekstra kurikuler dengan biaya mahal, namun tak terealisasikan.
"Tapi pada proses pembelajaran misalnya terkait manasik haji, itu tidak terpenuhi," ujarnya.
Dari aduan orang tua siswa, KPAD akan berfokus pada masalah pemenuhan hak anak di sekolah tersebut.
"Kami hanya ingin fokus bagaimana pemenuhan hak anak dan saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan mereka memastikan akan memfasilitasi hak anak," tuturnya.
Ijazah Ditahan dan Gaji Dipotong
Sementara itu, pihak sekolah juga melakukan penahanan ijazah terhadap seorang guru meskipun yang bersangkutan telah berhenti bekerja.
Guru bernama Salsabila Syafwani tersebut mengaku ijazahnya ditahan pihak sekolah hampir satu tahun.
"Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun," kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Kisruh Sekolah Swasta di Bekasi: Guru Tak Dapat Gaji Penuh, Ijazah Ditahan hingga Setahun
Ia menjelaskan, pihak sekolah juga melakukan pemotongan gaji Rp700 ribu.
"Kami digaji tidak pernah full, banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp 700 ribu," tuturnya, dikutip dari TribunBekasi.com.
Ia juga tak pernah menerima slip gaji saat bekerja di sekolah.
"Jadi kami itu tidak pernah dapat transaksi slip gaji kecuali kami minta, kami juga tidak didaftarkan BPJS, otomatis bukan pembayaran untuk BPJS itu potongannya, intinya kami tidak tahu itu potongan kenapa," ucapnya.
Guru lainnya, Anisa Dwi Zahra menceritakan, ia tak pernah mendapat gaji penuh per bulan sesuai kontrak kerja.
"Saya dapat gaji tidak full karena gaji saya itu Rp 1,9 juta tapi suka dipotong dan dapatnya Rp 1,5 juta, dipotong sekitar Rp 400 ribu," tutur Anisa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pihak Al Kareem Islamic School Bekasi Akui Salah, Janji Kembalikan Uang Orang Tua Murid dan Guru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Rendy Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.