Jumat, 3 Oktober 2025

Sekolah Swasta di Bekasi Bakal Jual Aset untuk Kembalikan Uang Orang Tua Murid dan Bayar Gaji Guru

Pengacara Al Kareem School Bekasi buka suara soal polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sebut yayasan akan tanggung jawab

TRIBUNBEKASI.COM/RENDY RUTAMA
SEKOLAH BODONG DISEGEL - Sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi disegel oleh Pemkot Bekasi pada Selasa (17/6/2025). Pengacara Al Kareem School Bekasi buka suara soal polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak sekolah. 

"Saya sudah meeting dengan pihak Disdik ranah PAUD, anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah. Yayasan akan mengikuti arahan selanjutnya dari Disdik," tuturnya.

Sebelumnya, Al Kareem School diduga melakukan penipuan.

Para orang tua siswa pun mendatangi sekolah mewah tersebut untuk meminta kejelasan soal program yang dijanjikan, namun tak terealisasi.

Bahkan, kegiatan belajar tiba-tiba diliburkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Disdik Bergerak

Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana menuturkan bahwa telah melakukan pemeriksaan dari sejumlah pihak di sekolah tersebut.

Warsim mengatakan, sekolah tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

"Sekolah tersebut bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur," kata Warsim Suryana saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Warsim menuturkan, pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah tak hanya satu saja.

Pihak sekolah melakukan pelanggaran berupa hak pendidikan murid, izin operasional, hingga pelayanan yang tak sesuai apa yang disampaikan di awal pendaftaran.

Karena banyak pelanggaran, pihak Disdik Kota Bekasi pun melakukan penyegelan terhadap sekolah.

Baca juga: Cerita Guru di Bekasi yang Dipekerjakan seperti ART, Beli Ayam Goreng hingga Antar Les Anak Kepsek

"Murid tidak didaftarkan ke Dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum Cambridge, sehingga sudah kami segel," jelasnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Kata KPAD

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi ikut menyoroti kasus ini.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian menuturkan, pihak sekolah terindikasi melanggar hak-hak anak.

"Peristiwa ini ada indikasi melanggar hak-hak anak," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Kepada TribunBekasi.com, ia telah menemui sejumlah orang tua murid dan menggali informasi soal peristiwa yang terjadi di sekolah elit tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved