Sekolah Swasta di Bekasi Bakal Jual Aset untuk Kembalikan Uang Orang Tua Murid dan Bayar Gaji Guru
Pengacara Al Kareem School Bekasi buka suara soal polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sebut yayasan akan tanggung jawab
TRIBUNNEWS.COM - Nama sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, ramai diperbincangkan.
Orang tua murid sekolah tersebut, merasa ditipu pihak sekolah.
Menanggapi polemik yang terjadi, pihak Al Kareem Islamic School bakal bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua pihak.
Demikian yang disampaikan pengacara Al Kareem School, Mario Wilson Alexander.
Ia juga mengakui bahwa ada kesalahan di pihak yayasan.
"Tempat ini (Sekolah) disegel karena ada kesalahan dari yayasan, dan yayasan akan tetap bertanggung jawab setiap masalah yang ada," ucap Mario saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Mengutip TribunBekasi.com, ia menuturkan, kesalahan dari pihak yayasan tersebut, mengenai masalah keuangan.
"Dalam hal ini kesalahan yayasan adalah keuangan, tapi memang ada sesuatu hal yang bisa diekspos dan ada yang tidak bisa diekspos," jelasnya.
Untuk melakukan ganti rugi, pihak yayasan akan menjual aset sekolah.
Pengembalian uang orang tua murid akan dilakukan apabila aset sekolah sudah terjual.
"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orangtua murid itu yayasan akan menjual aset semuanya dan akan menggantikan uang orang tua murid," ucapnya.
Baca juga: 5 Fakta Sekolah Elit Bodong di Bekasi: Biaya Rp23 Juta, Guru Diperlakukan bak ART dan Gaji Dipotong
Tak hanya ke orang tua murid, pihak yayasan juga bertanggung jawab atas menunggaknya gaji guru.
Soal ijazah yang ditahan, Mario menuturkan, pihaknya telah mengembalikan kepada yang bersangkutan.
"Semuanya akan dibayarkan (gaji) karena ijazahnya yang kemarin ditahan pun sudah dikembalikan semua, jadi clear ijazah ditahan sudah tidak ada," tegasnya.
Mario menuturkan, pihak sekolah juga sudah bertemu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dalam menyelesaikan masalah yang ada.
"Saya sudah meeting dengan pihak Disdik ranah PAUD, anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah. Yayasan akan mengikuti arahan selanjutnya dari Disdik," tuturnya.
Sebelumnya, Al Kareem School diduga melakukan penipuan.
Para orang tua siswa pun mendatangi sekolah mewah tersebut untuk meminta kejelasan soal program yang dijanjikan, namun tak terealisasi.
Bahkan, kegiatan belajar tiba-tiba diliburkan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Disdik Bergerak
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana menuturkan bahwa telah melakukan pemeriksaan dari sejumlah pihak di sekolah tersebut.
Warsim mengatakan, sekolah tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
"Sekolah tersebut bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur," kata Warsim Suryana saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Warsim menuturkan, pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah tak hanya satu saja.
Pihak sekolah melakukan pelanggaran berupa hak pendidikan murid, izin operasional, hingga pelayanan yang tak sesuai apa yang disampaikan di awal pendaftaran.
Karena banyak pelanggaran, pihak Disdik Kota Bekasi pun melakukan penyegelan terhadap sekolah.
Baca juga: Cerita Guru di Bekasi yang Dipekerjakan seperti ART, Beli Ayam Goreng hingga Antar Les Anak Kepsek
"Murid tidak didaftarkan ke Dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum Cambridge, sehingga sudah kami segel," jelasnya, dikutip dari TribunBekasi.com.
Kata KPAD
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi ikut menyoroti kasus ini.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian menuturkan, pihak sekolah terindikasi melanggar hak-hak anak.
"Peristiwa ini ada indikasi melanggar hak-hak anak," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Kepada TribunBekasi.com, ia telah menemui sejumlah orang tua murid dan menggali informasi soal peristiwa yang terjadi di sekolah elit tersebut.
Orang tua murid, ujar Novrian, mengeluhkan soal proses pembelajaran.
"Hasil sementara asesmen yang kami lakukan, ada indikasi terjadi pelanggaran seperti ada beberapa anak berkebutuhan khusus tidak difasilitasi di sekolah tersebut, tidak ada guru pendamping anak berkebutuhan khusus yang memiliki sertifikasi," jelasnya.
Ia menuturkan, orang tua siswa juga merasa kecewa lantaran sudah membayar ekstra kurikuler dengan biaya mahal, namun tak terealisasikan.
"Tapi pada proses pembelajaran misalnya terkait manasik haji, itu tidak terpenuhi," ujarnya.
Dari aduan orang tua siswa, KPAD akan berfokus pada masalah pemenuhan hak anak di sekolah tersebut.
"Kami hanya ingin fokus bagaimana pemenuhan hak anak dan saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan mereka memastikan akan memfasilitasi hak anak," tuturnya.
Ijazah Ditahan dan Gaji Dipotong
Sementara itu, pihak sekolah juga melakukan penahanan ijazah terhadap seorang guru meskipun yang bersangkutan telah berhenti bekerja.
Guru bernama Salsabila Syafwani tersebut mengaku ijazahnya ditahan pihak sekolah hampir satu tahun.
"Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun," kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Kisruh Sekolah Swasta di Bekasi: Guru Tak Dapat Gaji Penuh, Ijazah Ditahan hingga Setahun
Ia menjelaskan, pihak sekolah juga melakukan pemotongan gaji Rp700 ribu.
"Kami digaji tidak pernah full, banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp 700 ribu," tuturnya, dikutip dari TribunBekasi.com.
Ia juga tak pernah menerima slip gaji saat bekerja di sekolah.
"Jadi kami itu tidak pernah dapat transaksi slip gaji kecuali kami minta, kami juga tidak didaftarkan BPJS, otomatis bukan pembayaran untuk BPJS itu potongannya, intinya kami tidak tahu itu potongan kenapa," ucapnya.
Guru lainnya, Anisa Dwi Zahra menceritakan, ia tak pernah mendapat gaji penuh per bulan sesuai kontrak kerja.
"Saya dapat gaji tidak full karena gaji saya itu Rp 1,9 juta tapi suka dipotong dan dapatnya Rp 1,5 juta, dipotong sekitar Rp 400 ribu," tutur Anisa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pihak Al Kareem Islamic School Bekasi Akui Salah, Janji Kembalikan Uang Orang Tua Murid dan Guru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Rendy Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.