Senin, 29 September 2025

Kisruh Sekolah Swasta di Bekasi: Guru Tak Dapat Gaji Penuh, Ijazah Ditahan hingga Setahun

Sekolah swasta elit di Bekasi yang diduga bodong itu rupanya memotong gaji guru dan menahan ijazah guru yang sudah resign selama hampir satu tahun.

Penulis: Falza Fuadina
warta kota/rendy rutama
GAJI GURU DIPOTONG - Guru honorer di sebuah sekolah swasta di Kota Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan slip gaji tanpa rincian potongan, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah swasta elit di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga bodong, sedang menjadi perbincangan publik.

Setelah puluhan orang tua murid melaporkan pihak sekolah karena sejumlah program yang dijanjikan tidak terealisasi dan kegiatan belajar tiba-tiba diliburkan tanpa pemberitahuan, muncul pula kasus lainnya.

Pengelola sekolah swasta diketahui menahan ijazah milik seorang guru, meskipun guru tersebut telah berhenti mengajar.

Salah satu mantan guru di sekolah swasta tersebut, Salsabila Syafwani, mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah selama hampir satu tahun.

Ia juga menyebut, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa, tetapi beberapa guru lain pun mengalami hal yang sama.

"Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun," kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Tribunbekasi.com.

Salsabila menyampaikan, berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, selama tiga bulan pegawai tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka diharuskan membayar denda Rp250 ribu.

Namun, menurut pengakuan Salsabila, kenyataannya berbeda.

Pihak sekolah, kata Salsabila, mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai kesepakatan kerja sehingga ada tambahan denda Rp500 ribu.

"Ijazah ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp250 ribu sesuai kontrak tertulis."

"Tap,i beberapa kasus, karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak," jelasnya.

Baca juga: Diduga Bodong, Kini Sekolah Swasta Elit di Bekasi Mendadak Digembok, Bikin Siswa Gagal Ujian Susulan

"Kalau uangnya itu tidak dibayar, ada kemungkinan ijazah tidak akan dikasih," ucapnya.

Tak hanya itu, Salsabila juga pernah mengalami pemotongan gaji senilai Rp700 ribu per bulan. 

Ia mengatakan, pihak sekolah kerap memotong gaji para guru tanpa sebab.

"Kami digaji tidak pernah full, banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp700 ribu," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan