SIM Palsu di Tarakan Dibandrol Rp 1,3 Juta, Dikirim Via Speedboat hingga ke Berau Kaltim
Mengulik bisnis SIM Palsu di Tarakan yang libatkan 4 tersangka, SIM Palsu dibandrol Rp 1,3 juta, dikirim ke pemesan via speedboat.
Ia melanjutkan lagi, empat orang ditetapkan tersangka sesuai perannya. Dimana tersangka mencari korban yang memesan dengan tarif Rp 1,3 juta.
Kemudian AP menyampaikan melalui pesan WA kepada saudara MD dengan memberikan uang senilai Rp 400.000.
"MD inilah yang berperan, yang membuat dalam hal ini. Dengan menggunakan komputer, diedit, dia mencari sampling dari internet, kemudian dari data konsumen tadi atau pembeli tadi, yang dibinta adalah identitas, kemudian foto, dan tanda tangan di atas kertas," urainya.
Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Ini Daftarnya
Dari data itulah dibuat konsepnya dalam bentuk file, kemudian MD berkomunikasi dengan LN, yang tugasnya ialah mencetak.
Setelah dicetak, dengan memberikan upah senilai Rp 30.000, kemudian setelah jadi, diambil kembali oleh MD.
Baru selanjutnya dikirim dengan menggunakan speedboat ke daerah yang dimana ada pemesan di sana.
Ancaman Hukuman
Untuk penerapan pasal, sesuai perannya masing-masing dalam hal ini, tersangka LN terapkan pasal 263 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, atau pasal 56 ayat 1.
Kemudian MD diterapkan pasal 263 ayat 1.
Lalu AP diterapkan pasal 263 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1.
"Untuk LN ini menarik kepada korban ke masyarakat senilai Rp 1,5 sampai Rp 1,7 juta. Kita terapkan pasal yang sama seperti AP," jelasnya.
Adapun untuk barang bukti, sudah diamankan mulai dari komputer, kemudian bukti transfer, SIM palsu.
Ada juga handphone dari para tersangka, kemudian juga ada mesin fotokopi serta alat untuk melaminating dan CPU.

Perbedaan SIM Palsu Vs SIM Asli
Lebih jauh ia menjelaskan lagi bahwa dari sisi perbedaan, secara fisik kelihatan oleh mata tentu berbeda jika dilihat dari hologramnya yang pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.