Senin, 29 September 2025

SIM Palsu di Tarakan Dibandrol Rp 1,3 Juta, Dikirim Via Speedboat hingga ke Berau Kaltim

Mengulik bisnis SIM Palsu di Tarakan yang libatkan 4 tersangka, SIM Palsu dibandrol Rp 1,3 juta, dikirim ke pemesan via speedboat.

TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
KASUS SIM PALSU - 4 tersangka terdiri dari satu perempuan dan 3 pria yang memproduksi dan mencetak serta jadi calo SIM palsu kini diamankan di Polres Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik bersama jajaran saat melaksanakan rilis pers kasus SIM palsu di Tarakan Kalimantan Utara, hari ini, Rabu (11/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Mengulik bisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Bisnis SIM palsu ini dilakoni oleh empat tersangka, terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yang kini telah ditahan di Polres Tarakan.

Kasus SIM palsu di Tarakan ini menyita perhatian, karena sudah beroperasi selama 2 tahun dan harga SIM palsu dibandrol Rp 1,3 juta.

Para pelangganya pun tak hanya di Tarakan, Kaltara melainkan hingga ke Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur yang pengirimannya menggunakan speedboat.

 

Peran 4 Tersangka Sindikan Pembuat SIM Palsu di Tarakan

Pada Rabu 11 Juni 2025 kemarin, Polres Tarakan merilis kasus SIM palsu di Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut mulai dari cara kerja sindikat pembuat SIM palsu hingga ancaman hukuman bagi 4 tersangkanya.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru Bulan Mei 2025, Termasuk Biaya Tes Psikologi dan Kesehatan

Tersangka pertama, pria berinisial MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu.

Kemudian pelaku kedua, LN/LW alias C, perempuan (43) sebagai pencetak SIM palsu di satu percetakan di Jalan Jenderal Sudirman. 

Lalu pelaku ketiga ada AP (41) sebagai pemiliki SIM palsu dan keempat ada YS (28) sebagai calo menawarkan pembuatan SIM palsu.

 

SIM Palsu Beredar hingga ke Berau Kaltim

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, para tersangka mengatakan SIM palsu buatan mereka tidak hanya beredar di Kota Tarakan dan Kaltara.

"Selain di Tarakan, para pelaku juga mengirimkan produksi untuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Setelah ditelusuri, dari keterangan para pelaku mereka telah mengedarkan SIM palsu sejak tahun 2023 lalu alias hampir dua tahun.

"Dan juga untuk keuntungan yang mereka dapatkan bervariasi karena produksi atau cetak SIM palsu yang mereka edarkan ini bervariasi. Karena memproduksi ada yang SIM C, SIM A, SIM B2 umum, SIM B1 umum," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan